Senin, 16 November 2015

The Social Network - Etika Profesi

ABSTRAK

Film The Social Network adalah film yang mengisahkan mengenai perjalanan seorang mahasiswa Harvard University bernama Mark Zuckerberg yang menciptakan sebuah jejaring social yang kini sangat terkenal dan akrab di kehidupan masa kini, yaitu Facebook. Tujuan dari pembuatan makalah akademis ini adalah menganalisa berbagai etika profesi dan cerita dibalik kesuksesaan yang membawa Mark Zuckerberg menjadi orang bersejarah sepanjang masa. Makalah ini juga membahas mengenai tanggung jawab dan tingkah laku apa yang sewajarnya dilakukan seorang profesionalis maupun pelaku bisnis dalam mengembangkan dan mencapai target usaha mereka.
            Pembuatan makalah akademis ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode ini merupakan indikator yang paling objektif untuk menganalisis pelanggaran etika profesi yang terdapat pada film tersebut.
            Dalam Film The Social Network, terdapat berbagai pelanggaran etika yang terjadi diantara mulai dari penyalahgunaan akses, pelanggaran privasi individu, peretasan, perebutan hak cipta dan masih banyak lagi tindakan yang melanggar etika profesi yang nantinya akan dibahas di bab selanjutnya. Dibalik kisah perjalanan Mark Zuckerberg dan Facebooknya yang kini telah mendunia, tersimpan sebuah history masalah, konflik, intrik dan segala sesuatu yang menemani menuju kesuksesan tersebut. Menghadapi semua tantangan pelanggaran etika profesi perlu diminimalisir dimulai dari diri kita sendiri. Kita harus menghilangkan setitik kecil nila agar tidak merusak susu sebelanga, maksudnya mirip dengan quotes popular dari film The Social Network yaitu, “You don’t get 500 million friends without making a few enemies”.

Kata-kata Kunci: Etika Profesi, Pelanggaran


BAB I
PENDAHULUAN
  
1.1  Latar Belakang
Di era yang serba teknologi sekarang menimbulkan persaingan yang semakin ketat bagi para pelaku bisnis tentunya di bidang teknologi informasi sendiri. Inovasi menjadi salah satu point utama dan penting dalam membuat sebuah peluang bisnis yang pastinya berbeda dari bisnis yang telah ada. Tidak heran jika sebuah ide atau gagasan menjadi hal yang penting untuk dijaga karena dapat menjadi tombak keberhasilan di dalam sebuah bisnis. Persoalan ini menyebabkan para pelaku bisnis melakukan segala macam cara baik cara yang benar maupun cara yang salah dari sudut pandang etika profesi untuk menghasilkan produk yang lebih baik. Menarik minat investor merupakan sebab utama terjadinya persaingan yang mendorong persaingan yang ketat antar pelaku bisnis.
Salah satu contoh sebab dari persaingan tersebut juga tersirat di dalam Film The Social Network, yaitu permasalahan pembagian saham Facebook antara Mark Zuckerberg dan Eduardo Saverin. Dimana semakin Facebook menjadi terkenal dan menarik banyak investor, pembagian saham di dalam perusahaan tersebut semakin kacau. Hal teresebut menyebabkan timbulnya perselisihan antara Mark Zuckerberg dan Eduardo Saverin. Dapat ditarik kesimpulan bahwa diperlukan sebuah aturan untuk mengatur pembagian saham dan hak kepemilikan di dalam sebuah bisnis.
Etika profesi begitu penting dalam mengatur sebuah proses bisnis yang berjalan di sebuah perusahaan. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Penulis melakukan analisis pada film yang berjudul The Social Network. untuk mengetahui pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh para tokoh yang ada dalam upayanya untuk mengembangkan bisnis perusahaan yang mereka jalani


1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang sudah diuraikan, maka dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut.
1.      Apa saja pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh para tokoh di Film The Social Network beserta dengan sanksi yang semestinya diterima berdasarkan hukum yang berlaku akibat pelanggaran tersebut.
2.      Apa saja profesi keahlian yang terdapat di Film The Social Network ?

1.3  Tujuan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah sebelumnya, maka penelitian ini memiliki beberapa tujuan sebagai berikut.
1.      Untuk mengetahui pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh para tokoh di Film The Social Network.
2.      Untuk mengetahui upaya yang dilakukan agar pelanggaran tersebut tidak terjadi kembali di masa yang akan datang.
3.      Untuk mengetahui etika profesi yang seharusnya dilakukan setiap seorang professional di bidangnya.

1.4  Batasan Penelitian
Makalah ini hanya sebatas untuk menganalisis pelanggaran etika profesi yang terjadi sekaligus memberikan rekomendasi serta saran agar pelanggaran tersebut tidak terjadi kembali di masa yang akan datang.

1.5  Manfaat Penelitian
Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini yaitu sebagai berikut.
1.      Bagi Penulis
Peneliti dapat mengetahui pelanggaran etika profesi yang terjadi dalam Film The Social Network serta tahu etika profesi yang semestinya diterapkan agar pelanggaran tersebut tidak terjadi kembali di masa yang akan datang.


2.      Bagi Pembaca
Diharapkan dapat menambah wawasan mengenai etika profesi beserta dengan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dalamnya.

3.      Bagi Universitas
Hasil penelitian ini dapat menjadi salah satu pustaka dan patokan untuk terus mengembangkan media pembelajaran mata kuliah Etika Profesi di Universitas Ma Chung.


1.6  Output Luaran
Output luaran yang dihasilkan dari penelitian ini adalah
1.      Sebuah makalah akademis mengenai Film The Social Network.
2.      Artikel pada website/blog mahasiswa mengenai makalah yang telah dibuat.

1.7  Metodologi Penelitian
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Metode penelitian kualitatif merupakan sebuah cara yang lebih menekankan pada aspek pemahaman secara mendalam terhadap suatu permasalahan. Penelitian kualitatif ialah penelitian riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis serta lebih menonjolkan proses dan makna. Tujuan dari metodologi ini ialah pemahaman secara lebih mendalam terhadap suatu permasalahan yang dikaji. Dan data yang dikumpulkan lebih banyak kata ataupun gambar-gambar daripada angka.
Makalah ini menggunakan metode kualitatif karena penelitian ini bersifat deskriptif yaitu mendeskripsikan pelanggaran-pelanggaran etika profesi. Selain itu makalah ini hanya perlu melihat fenomena fenomena yang terjadi dalam etika profesi sehingga tidak perlu menggunakan pengukuran yang berupa angka angka.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1. Hukum Terhadap Pelanggaran

Menurut Wikipedia, Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR). dapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
Menurut keputusan menteri Hukum dan Perundang-Undangan RI Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2000 dan Persetujuan Menteri Aparatur Negara No.24/M/PAN/1/2000 (Simorangkir JCT, 2008:11), bahwa hak kekayaan intelektual adalah yang diberikan kepada individu, kelompok dalam bidang seni, sastra, dan teknologi. Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. 
Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Menurut Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Menurut Pasal 28 ayat (2) UU ITE setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (sara).
Sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (“UU ITE”) melarang setiap orang untuk mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa izin pemiliknya: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.” 

Sesuai dengan UU No.3 tahun 1980 tentang tindak pidana suap.Pasal 3 UU tersebut menyatakan bahwa: “Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah).

Terakhir mengenai kasus narkotika, sesuai dengan Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman
1.      Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)
2.      Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


BAB III
PEMBAHASAN
  
3.1 Sinopsis
        Film The Social Network menceritakan seorang mahasiswa dari Harvard University yang bernama Mark Zuckerberg (diperankan oleh actor; Jesse Eisenberg) dimana menciptakan sebuah jejaring sosial yang kini telah mendunia, yaitu Facebook. Awal mula Facebook dimulai dari ide Mark Zuckerberg dalam  membuat suatu website untuk memberi rating atas kecantikan dari mahasiswi-mahasiswi Universitas Harvard setelah Mark baru saja putus dengan pacarnya, Erica Albright yang diperankan oleh Rooney Mara. Dalam kondisi mabuk dan hanya butuh satu malam, Mark berhasil meretas database asrama untuk mendapatkan data dan foto pribadi mahasiswi Harvard yang kemudian dimasukkan ke dalam website buatannya. Dalam mewujudkan ide tersebut tersebut, Mark dibantu oleh temannya Eduardo Saverin yang merupakan seorang ahli algoritma yang diperankan oleh Andrew Garfield. Mereka menciptakan website tersebut hanya dalam beberapa jam dan diberi nama “Facemash.com”.
        Nyatanya, ide Mark tersebut ternyata memikat banyak mahasiswa untuk mengakses website tersebut secara masif sehingga menyebabkan gangguan jaringan di Harvard University. Mark Zuckerberg kemudian diadili dan dihukum masa percobaan atas tuduhan peretasan, penyalahgunaan privasi dan perusakan sistem. Namun popularitas Facemash.com sangat luar biasa sampai membuat Cameron dan Tyler Winklevoss bersama dengan Divya Narendra merekrut Mark dalam proyek jejaring sosial Harvard. Di dalam proyek tersebut Mark ternyata lebih fokus mengembangkan proyek miliknya sendiri bernama TheFacebook, Mark menghadapi banyak hal mulai dari perseteruan di dalam team, pertemuannya dengan co-founder Napster, Sean Parker hingga perebutan hak cipta atau copyright Facebook dengan mantan rekan timnya, Winklevoss bersaudara. Di film ini, Mark diceritakan secara mendalam ketika menghadapi berbagai masalah, konflik, intrik dan segala tantangan yang datang dalam membangun Facebook hingga mendunia, dan menjadikan Mark Zuckerberg seorang pemuda bersejarah sepanjang masa.

3.2  Profesi Para Tokoh
·         Mark Zuckerberg = Programmer
·         Divya Narendra = Programmer
·         Cameron dan Tyler Winklevoss = Programmer & Developer
·         Eduardo Saverin = Pembisnis dan Ahli Algoritma
·         Dustin Moskovitz = Seniman Grafis
·         Chris Hughes = Pengusaha
·         Sean Parker = Pengusaha & Penasihat Informal Mark
·         Dll

3.3  Pelanggaran Etika yang terjadi

Menit
Keterangan
Pelanggaran Terhadap
Rekomendasi


8.13

Mark melakukan post di blognya yang berisi tentang menjelek-jelekan mantan pacarnya Erica



Pasal 27 ayat 3 UU ITE
Seharusnya Mark tidak melakukan hal yang sangat memalukan tersebut, karena itu akan merugikan dirinya sendiri, menjelek-jelekan nama orang tidak akan menyelesaikan masalah.


9.44

Melakukan hack untuk mengambil foto mahasiswi pada setiap asrama di Harvard


Pasal 27 ayat 3 UU ITE
Mengambil hak milik orang lain tanpa ijin sangatlah tidak sopan, seharusnya Mark tidak melakukan hal memalukan, karena ia bias terjerat kasus pencurian.

15.43
Jaringan Harvard lumpuh akibat aplikasi yang dibuat oleh Mark

Hukum

Hal ini sebenarnya maklum terjadi, Pihak Harvardlah yang harus memperkaut keamanan jaringan mereka, ark hanya memanfaatkan cela yang ada, namun tindakannya tetap salah dikarenakan menggunakan privasi mahasiswi tanpa izin.
21.25
Mark meninggalkan kelas tanpa ijin
Sopan santun dan Moral
Memberikan pelajaran sopan santun sejak dini kepada anak-anak.
32.12
Mark mulai membuat thefacebook yang diketahui itu ide itu ia curi tanpa izin dari Tyler, Cameron dan Dyvia



UU RI Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2000
Segera mengurus hak cipta karya yang dibuat, sehingga bila ada yang
menirunya akan ada bukti
yang kuat  bahwa karya tersebut merupakan karya asli kita.

1.04.07
Tyler merusak pintu kantor pemimpin harvard
Moral dan Sopan Santun
Memberikan pelajaran sopan santun sejak dini kepada anak-anak.
1.48.18
Sean menggunakan narkoba
Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009
Memberikan pengetahuan tentang bahaya menggunakan narkoba
1.54.40
Diketahui Facebook memberikan uang tutup mulut
UU No.3 tahun 1980
Memberikan suap menyuap itu akan sangat merugikan pihak perusahaan, maupun juga untuk orang lain, jadi sebisa mungkin kita harus bias berbisnis secara jujur.

3.4  Komentar Kelompok
Apabila dikaitkan dengan kepribadian dan karakter, kelebihan Mark Zuckerberg yang ditonjolkan di dalam film ini adalah pengelolaan dirinya yang sangat baik. Pengendalian diri membuat orang dapat disiplin, mengendalikan selera dan emosi mereka. Manusia yang merdeka adalah manusia dengan karakter yang kuat (Dewantara, 2004). Selain itu, ada salah satu contoh karakter Mark Zuckerberg yang menarik disini adalah integritasnya yang kuat. Ada menit ke-115 diceritakan Sean Parker yang menjadi salah satu kolega bisnis Mark Zuckerberg di ringkus oleh polisi bersama dengan beberapa pegawai dalam acara pesta narkoba ketika perayaan Facebook. Ternyata Mark Zuckerberg-lah yang secara diam-diam memberitahukan pesta tersebut kepada polisi untuk segera diringkus.
Meskipun kolega bisnisnya sendiri, Mark Zuckerberg tidak segan-segan melaporkan hal ini kepada penegak hukum. Tindakan ini menunjukan integritas dan profesionalisme Mark yang tidak ingin ada pihak-pihak nakal di dalam perusahaannya. Hal ini tentu menjadi pelajaran bagi penulis dan pembaca dimana harus jujur dan berintegritas tinggi dalam menuntaskan sesuatu hal yang salah dan melanggar etika tanpa memandang siapa yang melakukannya.

BAB IV
KESIMPULAN

Dalam analisa yang telah dilakukan pada Film The Social Network ditarik beberapa kesimpulan dari kelompok, yaitu,

1.      Pelanggaran kode etik yang terdapat pada film ini meliputi  hukum, moral dan sopan santun, diantaranya seperti penyalahgunaan akses, pelanggaran privasi individu, peretasan, perebutan hak cipta, pemakaian obat terlarang dan pergaulan bebas.

2.      Adapun hukum yang berlaku untuk menangani tindak pelanggaran etika yang terdapat di film ini diantaranya;

2.1.   Pasal 27 ayat 3 uu ite dan Pasal 28 ayat (2) uu ite mengatur tindakan pencemaran nama baik.
2.2.   Pasal 30 ayat (1) undang.-undang no. 11 tahun 2008 mengatur tentang hak akses elektronik,
2.3.   Pasal 112 uu ri no. 35 tahun 2009  mengatur tentang tindak kepemilikan obat terlarang.

3.      Dari film ini dapat diketahui setiap pelanggaran yang terjadi dan hukum apa saja yang terdapat pada setiap pelanggaran yang terjadi. Dengan demikian wawasan akan cara ber-etika yang baik dalam menjalankan suatu profesi bertambah dengan adanya tugas ini.


DAFTAR PUSTAKA