ABSTRAK
Film
The
Social Network adalah film yang mengisahkan mengenai perjalanan seorang mahasiswa Harvard
University bernama Mark Zuckerberg yang menciptakan sebuah jejaring social yang
kini sangat terkenal dan akrab di kehidupan masa kini, yaitu Facebook.
Tujuan dari pembuatan makalah akademis ini adalah
menganalisa berbagai etika profesi dan cerita dibalik kesuksesaan yang membawa
Mark Zuckerberg menjadi orang bersejarah sepanjang masa. Makalah ini juga
membahas mengenai tanggung jawab dan tingkah laku apa yang sewajarnya dilakukan
seorang profesionalis maupun pelaku bisnis dalam mengembangkan dan mencapai
target usaha mereka.
Pembuatan
makalah akademis ini menggunakan metode penelitian kualitatif.
Metode ini merupakan indikator yang paling objektif
untuk menganalisis pelanggaran etika profesi yang terdapat pada film tersebut.
Dalam Film The Social Network, terdapat berbagai
pelanggaran etika yang terjadi diantara mulai dari penyalahgunaan akses,
pelanggaran privasi individu, peretasan, perebutan hak cipta dan masih banyak
lagi tindakan yang melanggar etika profesi yang nantinya akan dibahas di bab
selanjutnya. Dibalik kisah perjalanan Mark Zuckerberg dan Facebooknya yang kini
telah mendunia, tersimpan sebuah history masalah, konflik, intrik dan segala
sesuatu yang menemani menuju kesuksesan tersebut. Menghadapi semua tantangan
pelanggaran etika profesi perlu diminimalisir dimulai dari diri kita sendiri.
Kita harus menghilangkan setitik kecil nila agar tidak merusak susu sebelanga,
maksudnya mirip dengan quotes popular dari film The Social Network yaitu, “You
don’t get 500 million friends without making a few enemies”.
Kata-kata
Kunci: Etika Profesi, Pelanggaran
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di era yang
serba teknologi sekarang menimbulkan persaingan
yang semakin ketat bagi para pelaku bisnis tentunya di
bidang teknologi informasi sendiri. Inovasi menjadi salah satu point utama dan penting
dalam membuat sebuah peluang bisnis yang pastinya berbeda dari bisnis yang
telah ada. Tidak heran jika sebuah ide atau gagasan menjadi hal yang penting
untuk dijaga karena dapat menjadi tombak keberhasilan di dalam sebuah bisnis. Persoalan
ini menyebabkan para pelaku bisnis melakukan segala macam
cara baik cara yang benar maupun cara yang salah dari sudut pandang etika profesi
untuk menghasilkan produk yang lebih baik. Menarik minat investor merupakan sebab utama
terjadinya persaingan yang mendorong persaingan yang ketat antar pelaku bisnis.
Salah satu
contoh sebab dari persaingan tersebut juga tersirat di dalam Film The Social
Network, yaitu permasalahan pembagian saham Facebook antara Mark
Zuckerberg dan Eduardo
Saverin. Dimana semakin Facebook
menjadi terkenal dan menarik banyak investor, pembagian saham di dalam
perusahaan tersebut semakin kacau. Hal teresebut
menyebabkan timbulnya perselisihan antara Mark Zuckerberg dan Eduardo Saverin. Dapat ditarik kesimpulan
bahwa diperlukan sebuah aturan untuk mengatur pembagian saham dan hak
kepemilikan di dalam
sebuah bisnis.
Etika profesi
begitu penting dalam mengatur sebuah proses bisnis yang berjalan di sebuah
perusahaan. Kode etik profesi adalah sistem norma,
nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang
benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode
etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari. Dengan adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak professional.
Penulis melakukan analisis pada film yang berjudul The
Social Network. untuk mengetahui pelanggaran etika profesi yang dilakukan
oleh para tokoh yang ada dalam upayanya untuk mengembangkan bisnis perusahaan
yang mereka jalani
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang sudah diuraikan, maka dapat
dibuat rumusan masalah sebagai berikut.
1. Apa saja pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh
para tokoh di Film The Social Network
beserta dengan sanksi yang semestinya diterima berdasarkan hukum yang berlaku akibat
pelanggaran tersebut.
2. Apa saja profesi keahlian yang terdapat di Film The Social Network ?
1.3
Tujuan
Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah
sebelumnya, maka penelitian ini memiliki beberapa tujuan sebagai berikut.
1.
Untuk mengetahui pelanggaran etika profesi yang dilakukan
oleh para tokoh di Film The Social
Network.
2.
Untuk mengetahui
upaya yang dilakukan agar pelanggaran tersebut tidak terjadi kembali di masa
yang akan datang.
3.
Untuk mengetahui
etika profesi yang seharusnya dilakukan setiap seorang professional di
bidangnya.
1.4
Batasan Penelitian
Makalah ini hanya sebatas untuk
menganalisis pelanggaran etika profesi yang terjadi sekaligus memberikan rekomendasi
serta saran agar pelanggaran
tersebut tidak terjadi kembali di masa yang akan datang.
1.5
Manfaat
Penelitian
Berikut adalah beberapa manfaat yang
dapat diperoleh dari penelitian ini yaitu sebagai berikut.
1. Bagi
Penulis
Peneliti
dapat mengetahui pelanggaran etika profesi yang terjadi dalam Film The Social
Network serta tahu etika profesi yang semestinya
diterapkan agar pelanggaran tersebut tidak terjadi kembali di masa yang akan
datang.
2. Bagi
Pembaca
Diharapkan
dapat menambah wawasan mengenai etika
profesi beserta dengan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dalamnya.
3. Bagi
Universitas
Hasil
penelitian ini dapat menjadi salah satu pustaka
dan patokan untuk terus mengembangkan media pembelajaran
mata kuliah Etika
Profesi di Universitas Ma Chung.
1.6 Output Luaran
Output luaran yang
dihasilkan dari penelitian ini adalah
1.
Sebuah makalah
akademis mengenai Film The Social Network.
2.
Artikel pada
website/blog mahasiswa mengenai makalah yang telah dibuat.
1.7 Metodologi
Penelitian
Metodologi
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Metode
penelitian kualitatif merupakan sebuah cara yang lebih menekankan pada aspek
pemahaman secara mendalam terhadap suatu permasalahan. Penelitian kualitatif
ialah penelitian riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan
analisis serta lebih menonjolkan proses dan makna. Tujuan dari metodologi ini ialah
pemahaman secara lebih mendalam terhadap suatu permasalahan yang dikaji. Dan
data yang dikumpulkan lebih banyak kata ataupun gambar-gambar daripada angka.
Makalah
ini menggunakan metode kualitatif karena penelitian ini bersifat deskriptif yaitu mendeskripsikan
pelanggaran-pelanggaran etika profesi. Selain itu makalah ini hanya
perlu melihat fenomena fenomena yang terjadi dalam etika profesi sehingga tidak
perlu menggunakan pengukuran yang berupa angka angka.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Hukum
Terhadap Pelanggaran
Menurut Wikipedia, Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan
Intelektual (HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan
kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR). dapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan
atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi,
pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain
yang berguna untuk manusia.
Menurut keputusan menteri Hukum dan
Perundang-Undangan RI Nomor M.03.PR.07.10
Tahun 2000 dan Persetujuan Menteri Aparatur Negara No.24/M/PAN/1/2000 (Simorangkir JCT, 2008:11), bahwa hak
kekayaan intelektual adalah yang diberikan kepada individu, kelompok dalam
bidang seni, sastra, dan teknologi. Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat
dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik.
Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa
hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada
sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang
berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas
benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Menurut Pasal
27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik maupun dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau
pencemaran nama baik.
Menurut Pasal 28 ayat (2) UU ITE setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (sara).
Sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) UU No. 11
tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (“UU ITE”) melarang
setiap orang untuk mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain
tanpa izin pemiliknya: “Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau
sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.”
Sesuai dengan UU No.3 tahun 1980 tentang
tindak pidana suap.Pasal 3 UU tersebut menyatakan bahwa: “Barangsiapa menerima
sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa
pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau
tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau
kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap
dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah).
Terakhir mengenai kasus narkotika, sesuai
dengan Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 bagi tersangka
kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman
1.
Setiap orang yang tanpa hak atau
melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika
golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah)
2.
Dalam hal perbuatan memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Sinopsis
Film
The Social Network menceritakan seorang mahasiswa dari Harvard University yang
bernama Mark Zuckerberg (diperankan oleh actor; Jesse Eisenberg) dimana
menciptakan sebuah jejaring sosial yang kini telah mendunia, yaitu Facebook. Awal
mula Facebook dimulai dari ide Mark Zuckerberg dalam membuat suatu website untuk memberi rating atas
kecantikan dari mahasiswi-mahasiswi Universitas Harvard setelah Mark baru saja
putus dengan pacarnya, Erica Albright yang diperankan oleh Rooney Mara. Dalam kondisi
mabuk dan hanya butuh satu malam, Mark berhasil meretas database asrama untuk
mendapatkan data dan foto pribadi mahasiswi Harvard yang kemudian dimasukkan ke
dalam website buatannya. Dalam mewujudkan ide tersebut tersebut, Mark dibantu
oleh temannya Eduardo Saverin yang merupakan seorang ahli algoritma yang
diperankan oleh Andrew Garfield. Mereka menciptakan website tersebut hanya dalam
beberapa jam dan diberi nama “Facemash.com”.
Nyatanya,
ide Mark tersebut ternyata memikat banyak mahasiswa untuk mengakses website
tersebut secara masif sehingga menyebabkan gangguan jaringan di Harvard
University. Mark Zuckerberg kemudian diadili dan dihukum masa percobaan atas
tuduhan peretasan, penyalahgunaan privasi dan perusakan sistem. Namun
popularitas Facemash.com sangat luar biasa sampai membuat Cameron dan Tyler
Winklevoss bersama dengan Divya Narendra merekrut Mark dalam proyek jejaring
sosial Harvard. Di dalam proyek tersebut Mark ternyata lebih fokus mengembangkan
proyek miliknya sendiri bernama TheFacebook, Mark menghadapi banyak hal mulai
dari perseteruan di dalam team, pertemuannya dengan co-founder Napster, Sean
Parker hingga perebutan hak cipta atau copyright Facebook dengan mantan rekan
timnya, Winklevoss bersaudara. Di film ini, Mark diceritakan secara mendalam
ketika menghadapi berbagai masalah, konflik, intrik dan segala tantangan yang
datang dalam membangun Facebook hingga mendunia, dan menjadikan Mark Zuckerberg
seorang pemuda bersejarah sepanjang masa.
3.2
Profesi Para Tokoh
·
Mark Zuckerberg = Programmer
·
Divya Narendra =
Programmer
·
Cameron dan
Tyler Winklevoss = Programmer & Developer
·
Eduardo Saverin = Pembisnis dan Ahli Algoritma
·
Dustin Moskovitz = Seniman Grafis
·
Chris Hughes = Pengusaha
·
Sean Parker =
Pengusaha & Penasihat Informal Mark
·
Dll
3.3
Pelanggaran Etika yang terjadi
Menit
|
Keterangan
|
Pelanggaran Terhadap
|
Rekomendasi
|
8.13
|
Mark melakukan post di
blognya yang berisi tentang menjelek-jelekan mantan pacarnya Erica
|
Pasal 27
ayat 3 UU ITE
|
Seharusnya Mark tidak
melakukan hal yang sangat memalukan tersebut, karena itu akan merugikan
dirinya sendiri, menjelek-jelekan nama orang tidak akan menyelesaikan
masalah.
|
9.44
|
Melakukan hack untuk
mengambil foto mahasiswi pada setiap asrama di Harvard
|
Pasal 27
ayat 3 UU ITE
|
Mengambil hak milik orang
lain tanpa ijin sangatlah tidak sopan, seharusnya Mark tidak melakukan hal
memalukan, karena ia bias terjerat kasus pencurian.
|
15.43
|
Jaringan Harvard lumpuh
akibat aplikasi yang dibuat oleh Mark
|
Hukum
|
Hal ini sebenarnya maklum
terjadi, Pihak Harvardlah yang harus memperkaut keamanan jaringan mereka, ark
hanya memanfaatkan cela yang ada, namun tindakannya tetap salah dikarenakan
menggunakan privasi mahasiswi tanpa izin.
|
21.25
|
Mark meninggalkan kelas
tanpa ijin
|
Sopan santun dan Moral
|
Memberikan pelajaran
sopan santun sejak dini kepada anak-anak.
|
32.12
|
Mark mulai membuat thefacebook yang diketahui itu ide itu
ia curi tanpa izin dari Tyler, Cameron dan Dyvia
|
UU RI Nomor M.03.PR.07.10
Tahun 2000
|
Segera mengurus hak cipta karya yang dibuat, sehingga bila ada yang
menirunya akan ada bukti
yang kuat bahwa karya tersebut
merupakan karya asli kita.
|
1.04.07
|
Tyler merusak pintu
kantor pemimpin harvard
|
Moral dan Sopan Santun
|
Memberikan pelajaran sopan
santun sejak dini kepada anak-anak.
|
1.48.18
|
Sean menggunakan narkoba
|
Pasal 112 UU RI No. 35
tahun 2009
|
Memberikan pengetahuan
tentang bahaya menggunakan narkoba
|
1.54.40
|
Diketahui Facebook
memberikan uang tutup mulut
|
UU
No.3 tahun 1980
|
Memberikan suap menyuap
itu akan sangat merugikan pihak perusahaan, maupun juga untuk orang lain,
jadi sebisa mungkin kita harus bias berbisnis secara jujur.
|
3.4 Komentar
Kelompok
Apabila
dikaitkan dengan kepribadian dan karakter, kelebihan Mark Zuckerberg yang
ditonjolkan di dalam film ini adalah pengelolaan dirinya yang sangat baik. Pengendalian diri membuat orang dapat disiplin,
mengendalikan selera dan emosi mereka. Manusia yang
merdeka adalah manusia dengan
karakter yang kuat (Dewantara, 2004).
Selain itu, ada salah satu contoh karakter Mark Zuckerberg yang menarik disini adalah
integritasnya yang kuat. Ada menit ke-115
diceritakan Sean Parker yang menjadi salah
satu kolega bisnis Mark Zuckerberg
di ringkus oleh polisi bersama dengan beberapa pegawai dalam acara pesta narkoba
ketika perayaan Facebook. Ternyata Mark Zuckerberg-lah
yang secara diam-diam memberitahukan pesta
tersebut kepada polisi untuk segera diringkus.
Meskipun kolega bisnisnya sendiri, Mark Zuckerberg
tidak segan-segan melaporkan
hal ini kepada penegak hukum. Tindakan
ini menunjukan integritas dan profesionalisme Mark yang tidak ingin ada
pihak-pihak nakal di dalam perusahaannya. Hal
ini tentu menjadi pelajaran bagi penulis dan pembaca dimana harus
jujur dan berintegritas tinggi dalam menuntaskan sesuatu hal yang salah dan melanggar etika
tanpa memandang siapa yang
melakukannya.
BAB
IV
KESIMPULAN
Dalam analisa yang telah dilakukan pada Film The Social Network ditarik beberapa kesimpulan dari kelompok,
yaitu,
1. Pelanggaran kode etik yang terdapat pada film ini
meliputi hukum, moral dan sopan santun,
diantaranya seperti penyalahgunaan akses, pelanggaran privasi individu,
peretasan, perebutan hak cipta, pemakaian obat terlarang dan pergaulan bebas.
2. Adapun hukum yang berlaku untuk menangani tindak
pelanggaran etika yang terdapat di film ini diantaranya;
2.1. Pasal 27 ayat 3 uu ite dan Pasal 28 ayat (2) uu ite mengatur
tindakan pencemaran nama baik.
2.2. Pasal 30 ayat (1) undang.-undang no. 11 tahun 2008
mengatur tentang hak akses elektronik,
2.3. Pasal 112 uu ri no. 35 tahun 2009 mengatur tentang tindak kepemilikan obat
terlarang.
3. Dari film ini dapat diketahui setiap pelanggaran yang
terjadi dan hukum apa saja yang terdapat pada setiap pelanggaran yang terjadi.
Dengan demikian wawasan akan cara ber-etika yang baik dalam menjalankan suatu
profesi bertambah dengan adanya tugas ini.
DAFTAR
PUSTAKA